Kamis, 21 Juni 2012

SEJARAH PALANG MERAH

.SEJARAH PALANG MERAH INTERNASIONAL

SEJARAH PALANG MERAH

PALANG MERAH INTERNASIONAL
Icrc ARTI PALANG MERAH : Suatu perhimpunan yang anggotanya memberikan pertolongan secara sukarela kepada setiap manusia yang sedang menderita tanpa membeda – bedakan bangsa, golongan, agama dan politik.
SEJARAH
Berawal dengan pecahnya perang antara pasukan Perancis dan Italia melawanAustria
pada tahun 1859 di Selferino (Italia Utara), Henry Dunant menyaksikan terjadinya perang tersebut dimana banyak korban perang yang tidak mendapat pertolongan, sehingga timbul ide atau gagasan untuk memberi pertolongan kepada korban perang tersebut. Pengalaman selama beberapa hari bergelut di
medan
perang, ia tuangkan di dalam buku yang ditulisnya pada tahun 1962 bejudul “ A Memory of Solferino “ (Kenangan di Solferino). Buku tersebut berkisah tentang kondisi yang ditimbulkan oleh peperangan dan mengusulkan agar dibentuk satuan tenaga sukarela yang bernaung di bawah suatu lembaga yang memberikan pertolongan kepada orang yang terluka di
medan
perang.
1. KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH ( KIPM )
(International Committee of the Red Cross)

Latar belakang berdirinya

Buku kenangan di Solferino (a memory of solferino) sangat menarik perhatian masyarakat diantaranya 4 orang penduduk Jenewa, yaitu :
1. General Dufour 3. Dr. Theodore Maunoir
2. Dr. Louis Appia 4. Gustave Moynier
4 orang tersebut bersama Henry Dunant membentuk Komite Lima
(1963), mereka merintis terbentuknya KIPM yang kemudian menjadi Internasional Committee of the Red Cross (ICRC). Pada tanggal 22 agustus 1864 atas prakarsa ICRC, pemerintah Swiss menyelenggarakan suatu konferensi yang diikuti oleh 12 kepala negara yang menandatangani perjanjian Internasional yang dikenal dengan :

KONVENSI JENEWA I

  • Tentara yang terluka atau sakit harus diobati.
  • Sebagai penghargaan terhadap negara Swiss, maka lambang perlindungan menggunakan tanda Palang Merah di atas dasar putih, yang terjadi dengan mempertukarkan warna – warna federal. Lambang ini hendaknya dipakai untuk Rumah Sakit, Ambulance dan para petugas penolong dimedanperang/konflik bersenjata.
Karena tanda Palang Merah diasumsikan mempunyai arti khusus, maka pada tahun 1876 simbol bulan sabit merah disahkan untuk digunakan oleh Negara-negara Islam. Kedua symbol tersebut memiliki arti dan nilai yang sama.
“Konferensi Internasional Palang Merah “ yang diselenggarakan 4 tahun sekali dan dihadiri oleh ICRC, Federasi, Perhimpunan Nasional dan Pemerintah peserta peratifikasi Konvensi Jenewa tahun 1949. Pertemuan itu membahas persoalan – persoalan umum dan menampung usul – usul serta resolusi di samping mengambil keputusan.Para
peserta konferensi memilih anggota Standing Commission (Komisi Tetap) yang bersidang pada waktu diantara dua konferensi Internasional.

2. FEDERASI INTERNASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH (IFRC)
(International Federation of The Red Cross)

Movement_logo Latar belakang berdirinya

Dengan berakhirnya Perang Dunia I, berbagai epidemi penyakit berjangkit bencana kelaparan menjalar. Melihat kenyataan itu, Henry P. Davidson warga negara Amerika, merasa perlu mendirikan suatu organisasi yang menangani masalah bantuan tersebut. Organisasi ini resmi didirikan pada tanggal 5 Mei 1919 dalam suatu Konferensi Kesehatan Internasional di Cannas Perancis. Palang Merah Indonesia
termasuk anggota ke 68.

Organisasi

BADAN TERTINGGI ORGANISASI :
Badan tertinggi penentuan kebijaksanaan adalah disebut General Assembly Board of Gevernors”. General Assembly atau sidang umum dihadiri oleh wakil-wakil dari semua anggota federasi dan bersidang tiap 2 tahun, Presiden Federasi dipilih tiap 4 tahun. Jika General Assembly tidak besidang, maka kebijakan tertinggi dilaksanakan oleh “Executive yang aggotanya terdiri dari 16 Perhimpunan Nasional (dipilih berdasarkan letak goegrafis), Presiden dan Sekjen Federasi.
3. PRINSIP – PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL
Semua kegiatan kemanusiaan dilandasi oleh 7 prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Ketujuh prinsip ini disahkan dalam Konferensi Internasional Palang Merah ke XX di Wina tahun 1965. Ketujuh prinsip ini juga disahkan dalam Munas XIV Palang Merah Indonesia di Jakarta pada tahun 1986.
1. KEMANUSIAAN ( Humanity )
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberikan pertolongan tanpa membedakan korban terluka di dalam pertempuran, berupaya dalam kemampuan bangsa dan antar bangsa, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling pengertian, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.
2. KESAMAAN ( Impartiality )
Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama/kepercayaan tingkatan atau pandangan politik. Tujuannya semata – mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan keadaan yang paling parah.
3. KENETRALAN ( Neutrality )
Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau idiologi.
4. KEMANDIRIAN (Independence
)
Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan Nasional disamping membantu Pemerintahannya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sesuai dengan prinsip – prinsip gerakan ini.
5. KESUKARELAAN ( Voluntary Service )
Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apapun.
  1. KESATUAN ( Unity )
Didalam suatu negara hanya ada satu Perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
7. KESEMESTAAN ( Universality )
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta. Setiap perhimpunan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama manusia.
KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH (KIPM)
FEDERASI INTERNASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH
PERHIMPUNAN PALANG MARAH dan BULAN SABIT MERAH NASIONAL
Internasional Committee of the Red Cross (ICRC)
§ Markas Besar di Jenewa, anggota dewan ekskutifnya maksimal 25 orang warga negara Swiss.
§ TUJUAN :
Menjadi perantara NETRAL mengenai hal kemanusiaan dalam pertikaian politik, perang saudara dan kerusuhan dalam negeri.
§ TUGAS
Memberikan perlindungan kepada korban militer maupun sipil sebagai akibat konflik bersenjata, gangguan dan ketegangan dalam negeri.
Petugas KIPM mengunjungi tawanan perang/tawanan politik untukberdialog tanpa saksi sehingga dapat diperoleh gambaran yang nyata tentang kondisi penahanan juga membantu menyampaikan berita keluarga. Laporan tersebut bersifat rahasia.
§ Memberikan bantuan (sandang, pangan medis dan sanitasi) kepada korban konflik bersenjata tersebut.
§ Melakukan pencarian pada saat terjadi konflik bersenjata maupun sesudahnya. Mencari berita sampai mempersatukan keluarga yang terpisah akibat perang.
§ Melakukan PENYEBARLUASAN HPI dan prinsip – prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dengan tujuan menganjurkan penghormatan bagi kelompok non-kombatan (tentara yang luka, tawanan serta warga sipil). Disamping membatasi kekejaman, pengrusakan dan mempermudah bantuan yang segera, netral serta tidak memihak kepada para korban konflik bersenjata.
§ Dana, sumbangan sukarela dari pemerintah dan Perhimpunan Nasional.
International Federation of the Red Cross and Red Crescent society.
§ Markas Besar di Jenewa. Secretariat Federasi dipimpin oleh Sekjen mempunyai pegawai yang terdiri dari bermacam – macam bangsa.
§ Tujuan :
Mencegah dan meringankan penderitaan manusia melalui kegiatan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah nasional yang merupakan sumbangan untuk perdamaian.
§ Tugas :
1. Menggiatkan PEMBENTUKAN dan pengembangan PERHIMPUNAN NASIONAL di seluruh dunia. Federasi juga bertindak sebagai perantara, koordinator antara Perhimpunan Palang Merah Internasional.
2. Memberikan saran dan membantu Perhimpunan Nasional dalam meningkatkan, mengkoordinasi BANTUAN Internasional untuk KORBAN BENCANA ALAM dan PARA PENGUNGSI di luar daerah pertikaian, seringkali dengan melancarkan permintaan bantuan ke seluruh dunia.
3. Mengembangkan pembentukan rencana KESIAPSIAGAAN NASIONAL terhadaP BENCANA ALAM.
4. Menggiatkan dan mengkoordinasi pertukaran gagasan kemanusiaan bagi pendidikan anak dan remaja diantara Perhimpunan Nasional demi membina hubungan baik antara remaja di seluruh dunia.
5. Membantu ICRC menyebarluaskan HPI dan PRINSIP – PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH dan BULAN SABIT MERAH.
§ Dana, iuran tahunan dari anggota dan sumbangan sukarela untuk bantuan dan pengembangan.
Perhimpunan Nasional harus mendapat pengakuan dari KIPM, baru sah menjadi anggota federasi. Juga harus diakui oleh Pemerintahannya sebagai Perhimpunan penolong yang bersifat sukarela dan turut membantu Pemerintah. Sampai tahun 1992 anggota federasi ada 153 negara, PMI termasuk anggota ke-68.
§ Tugas :
Beraneka ragam tergantung kebutuhan negara yang bersangkutan, antara lain :
1. Memberikan bantuan darurat
2. Pelayanan kesehatan
3. Bantuan sosial bagi perorangan maupun kelompok
4. Latihan P3K
5. Melatih tenaga perawat
6. Transfusi darah
7. Pembinaan remaja
8. Di masa perang, membantu tawanan, pengungsi dan kaum interniran.
HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL ( H P I )
( Internasional Humaniterian Law )
Definisi :
HPI adalah bagian dari hukum internasional yang memberikan perlindungan terhadap anggota angkatan perang yang luka, sakit, dan tidak dapat lagi ikut dalam peperangan serta penduduk sipil yang tidak ikut berperang. Selain itu juga mengatur metode perang.
Maksud dan tujuan adanya HPI :
Mengatur perang yang terjadi lebih manusiawi, bila perang itu tidak terhindarkan, menentukan orang – orang yang tidak ikut dalam peperangan atau tidak dapat lagi ikut dalam peperangan hendaknya dianggap manusia biasa yang patut dihargai dan diperlakukan secara manusiawi.
Sasaran penyerangan hanya boleh dilakukan terhadap obyek militer dan bukan obyek sipil. HPI sangat erat kaitannya dengan Palang Merah, dimulai dengan lahirnya Konvensi Jenewa 1864 ( pertama ). Konvensi Jenewa telah dilengkapi dan diperbaiki pada tahun 1906, 1928, 1949 dan 2 protokol ditambahkan pada konvensi tersebut ditahun 1977.
4 konvensi Jenewa 1949 :
Konvensi I : Perlindungan terhadap korban angkatan perang di darat yang luka
dan sakit, petugas kesehatan serta petugas dibidang agama.
Konvensi II : Perlindungan terhadap korban angkatan perang di laut, petugas
kesehatan,
petugas agama serta kapal perang yang kandas.
Konvensi III : Perlindungan terhadap tawanan perang.
Konvensi IV : Perlindungan terhadap orang – orang sipil di masa perang.
Karena ke 4 Konvensi tersebut belum mencakup perlindungan terhadap semua penderita yang diakibatkan oleh pertikaian, maka pada tahun 1977 dikeluarkan 2 protokol :
Protokol I : diterapkan pada konflik bersenjata internasional.
Protokol II : diterapkan pada konflik non internasional.
Tiap negara di dunia ikut mengesahkan dan menyetujui konvensi tersebut. Sekarang lebih dari 160 negara telah ikut menjadi peserta Konvensi Jenewa tahun 1942.
HPI perlu disebarluaskan :
Sesuai ketentuan, negara penandatanganan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol I dan II 1977, mentaati dan menjamin, bahwa isi Konvensi tersebut diketahui dengan sebaik – baiknya terutama oleh angkatan perang, Dinas Kesehatan dan Rohaniawan ( golongan ini mempunyai hak dan kewajiban dalam Konvensi Jenewa ). Masyarakat dan penduduk sipil juga harus memahami HPI ini, agar mereka juga mengetahui hak – hak serta kewajiban dimasa pertikaian bersenjata. Kegiatan perikemanusian Palang Merah untuk menolong dan melindungi korban perang merupakan hak dan kewajiban dibawah ketentuan Konvensi Jenewa 1949. Kegiatan ini harus semata – mata bertujuan menolong korban perang sebagai manusia, terlepas dari pertimbangan politik atau militer. Untuk itu PMI turut menyebar luaskan HPI, terutama untuk kalangan PMI, yang dilakukan bersama dengan penyebarluasan prinsip – prinsip Palang Merah.

Logopmi2
PALANG MERAH INDONESIA
Seperti Palang Merah Internasional, lahirnya PMI juga berkaitan dengan kancah peperangan, diawali pada :
A. MASA SEBELUM PERANG DUNIA II
1. 21 Oktober 1873 Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie ( NERKAI ) didirikan Belanda.
2. Tahun 1932 Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan merencanakan mendirikan badan PMI.
3. Tahun 1940 pada sidang konperensi NERKAI, rencana diatas ditolak karena menurut Pemerintah Belanda, rakyatIndonesia
belum mampu mengatur Badan Palang Merah Nasional.
B. MASA PENDUDUKAN JEPANG.
Dr. RCL Senduk berusaha lagi untuk mendirikan Badan PMI namun gagal, ditolak Pemerintah Dai Nippon.
C. MASA KEMERDEKAAN RI
1. 17 Agustus 1945 RI Merdeka.
2. 3 September 1945 Presiden Soekarno memerintahkan kepada Menteri Kesehatan Dr. Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional. Pembentukan PMI dimaksudkan juga untuk menunjukan pada dunia Internasional bahwa negaraIndonesia
adalah suatu fakta yang nyata.
3.
5 September 1945
Menkes
RI
dalam Kabinet I ( Dr. Boentaran ) membentuk Panitia 5 :
Ketua : Dr. R. Mochtar.
Penulis : Bahder Djohan.
Anggota : Dr. Djoehana.
Dr. Marzuki.
Dr. Sintanala.
4.
17 September 1945
tersusun Pengurus Besar PMI yang dilantik oleh Wakil Presiden RI Moch. Hatta yang sekaligus beliau sebagai Ketuanya.
D. MASA PERANG KEMERDEKAAN.
Pada masa itu peperangan terjadi dimana – mana, dalam usia muda PMI menghadapi kesulitan, kurang pengalaman, kurang peralatan dan dana. Namun orang – orang secara sukarela mengerahkan tenaganya, sehingga urusan Kepalangmerahan dapat diselenggarakan. Dari pertolongan dan bantuan seperti :
§ Dapur Umum ( DU ).
§ Pos PPPK ( P3K ).
§ Pengangkutan dan perawatan korban pertempuran.
§ Sampai penguburan jika ada yang meninggal.
Dilakukan oleh laskar – laskar Sukarela dibawah Panji Palang Merah yang tidak memandang golongan, agama dan politik.
Pada waktu itu dibentuk Pasukan Penolong Pertama ( Mobile Colone ) oleh cabang – cabang, anggotanya terdiri dari pelajar.
E. BEBERAPA PERISTIWA SEJARAH PMI
1. Tanggal 16 Januari 1950.
Dikeluarkan Keputusan Presiden RI No. 25 / 1950 tentang pengesahan berdirinya PMI.
2. Tanggal 15 Juni 1950.
PMI diakui oleh ICRC.
3. Tanggal 16 Oktober 1950.
PMI diterima menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dengan keanggotaan No. 68.
F. NAMA – NAMA TOKOH YANG PERNAH MENJADI KETUA PMI
1. Ketua PMI ke 1 ( 1945 – 1946 ) : Drs. Moch. Hatta.
muh.hatta
2. Ketua PMI ke 2 ( 1945 – 1948 ) : Soetarjo Kartohadikoesoemo.
ketua 2
3. Ketua PMI ke 3 ( 1948 – 1952 ) : BPH Bintoro.
4. Ketua PMI ke 4 ( 1952 – 1954 ) : Prof. Dr. Bahder Djohan.
5. Ketua PMI ke 5 ( 1954 – 1966 ) : P. A. A. Paku Alam VIII.
6. Ketua PMI ke 6 ( 1966 – 1969 ) : Letjen Basuki Rachmat.
7. Ketua PMI ke 7 ( 1970 – 1982 ) : Prof. Dr. Satrio.
8. Ketua PMI ke 8 ( 1982 – 1986 ) : Dr. H. Soeyoso Soemodimedjo.
9. Ketua PMI ke 9 ( 1986 – 1992 ) : Dr. H. Ibnu Sutowo.
10. Ketua PMI ke 10 ( 1992 – 1998 ) : Hj. Siti Hardianti Rukmana.
11. Ketua PMI ke 11 ( 1998 – 2004 ) : Mari’e Muhammad.
12. Ketua PMI ke 12 (2004 – sekarang : Mari’e Muhammad
G. STRUKTUR ORGANISASI PMI
M U N A S
——————————————
PENGURUS PUSAT
M U S D A
——————————————
PENGURUS DAERAH
M U S C A B
——————————————
PENGURUS CABANG
M U S R A N
——————————————
PENGURUS RANTING
A N G G O T A
KETERANGAN : ————————– GARIS KOORDINASI
__________________ GARIS KOMANDO
Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi didalam perhimpunan PMI, dihadiri oleh utusan – utusan Cabang, Daerah serta Pengurus Pusat. Diadakan tiap 4 tahun. Saat ini PMI memiliki 306 Cabang dari 31 Propinsi ( Daerah ).
TUJUAN PMI :
Meringankan penderitaan sesama manusia apapun sebabnya, dengan tidak membedakan golongan, bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
LAMBANG PMI :
1. PMI menggunakan lambang Palang Merah di atas dasar putih sebagai tanda PERLINDUNGAN sesuai dengan ketentuan Palang Merah Internasional,
2. Lambang PMI sebagai anggota Palang Merah Internasional adalah Palang Merah di atas dasar warna putih,
3. Lambang PMI sebagai Perhimpunan Nasional adalah Palang Merah di atas dasar putih dilingkari bunga berkelopaklima
.
KEANGGOTAAN PALANG MERAH INDONESIA
Didalam Anggaran Dasar PMI pada Bab VII pasal 11 disebutkan : Organisaasi PMI mempunyai anggota yaitu :
1. Anggota Remaja.
2. Anggota Biasa.
3. Anggota Kehormatan.
1. ANGGOTA REMAJA.
§ Wanita – Pria usia di bawah 18 tahun Warga NegaraIndonesia
.
§ Mendaftarkan diri secara sukarela di sekolah masing – masing.
§ Mendapat ijin atau persetujuan orang tua.
KEWAJIBAN :
A. Mengikuti pendidikan dan latihan dasar Kepalangmerahan.
B. Bersedia membantu tugas – tugas Kepalangmerahan dan tergabung dalam wadah / kegiatan Palang Merah Remaja.
C. Menjaga nama baik organisasi serta mempererat persahabatan baik nasional maupun internasional.
D. Mempertinggi ketrampilan dan kecakapan dalam tugas Kepalangmerahan.
HAK :
A. Dapat menjadi Anggota Biasa PMI jika telah mencapai usia 18 tahun.
B. Mendapat kesempatan pendidikan Kepalangmerahan.
C. Ikut aktif dalam Palang Merah Remaja.
D. Dapat mengikuti kegiatan – kegiatan sebagai Anggota Remaja baik di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri.
Pmr_mula Pmr_madya Pmr_wira
PALANG MERAH REMAJA
Palang Merah Remaja di bentuk oleh PMI pada bulan Maret 1950 yang merupakan perwujudan dari keputusan Liga Palang Merah ( League of the Red Cross and Red Crescent Societies ). Terbentuknya PMR di Indonesia ini dan juga PMR dibeberapa Palang Merah Nasional lainnya dilatarbelakangi oleh pecahnya Perang Dunia ke 1, dimana pada waktu itu Palang Merah Australia mengerahkan anak – anak sekolah supaya turut membantu sesuai dengan kemampuannya. Kepada mereka diberikan tugas ringan, seperti mengumpulkan pakaian bekas, majalah – majalah bekas dari dermawan, menggulung pembalut dan sebagainya. Anak – anak ini dihimpun dalam sebuah organisasi yang dinamakan “ Palang Merah Remaja “, kemudian prakarsa ini diikuti oleh negara – negara lain.
Keanggotaan PMR dibagi dalam tiga tingkatan antara lain :
PMR MULA : Setingkat usia murid SD, 7 – 12 tahun, Badge warna HIJAU.
PMR MADYA : Setingkat usia murid SLTP, 13 – 16 tahun, Badge warna BIRU.
PMR WIRA : Setingkat usia murid SLTA, 17 – 21 tahun, Badge warna KUNING.
Walaupun PMR sesuai dengan tingkatnya, adakalanya diperbantukan pula dalam tugas – tugas Kepalangmerahan, seperti turut membantu memberikan pertolongan P3K, dan lain – lain, namun tugas kewajiban utama yang dibebankan kepada PMR adalah :
1. Berbakti kepada masyarakat.
2. Mempertinggi ketrampilan dan memelihara kebersihan dan kesehatan.
3. Mempererat persahabatan nasional dan internasional.
2. ANGGOTA BIASA PMI
§ Wanita – Pria usia di atas 19 tahun Warga NegaraIndonesia
.
§ Mendaftarkan diri secara sukarela atas nama pribadi.
§ Mengetahui azas dan tujuan PMI dan bersedia mengikuti tata tertib organisasi PMI.
KEWAJIBAN :
A. Membayar iuran anggota.
B. Menyumbangkan pikiran, tenaga dan dana untuk menolong sesama yang menderita sesuai dengan kemampuan.
C. Menjaga nama baik organisasi.
D. Memajukan organisasi.
HAK :
A. Hak suara dalam rapat organisasi.
B. Hak memilih dan dipilih, menjadi Pengurus PMI.
C. Mendapatkan informasi tentang organisasi.
D. Mendapatkan kesempatan pendidikan dan latihan Kepalangmerahan.
E. Ikut aktif dalam Korps Sukarela.
F. Mendapatkan kesempatan begotongroyong, dan saling menolong antara anggota PMI.
G. Menikmati kepuasan batin sebagai insan yang memperhatikan nasib sesama.
KETERANGAN :
§ Anggota PMI adalah kekuatan inti organisasi.
§ Anggota PMI adalah potensi sumberdaya dan dana organisasi.
§ Anggota PMI pada suatu saat dapat menjadi Pengurus PMI dengan status keanggotaannya yang tetap.
ANGGOTA BIASA DIHARAPKAN AKTIF DALAM TSR MAUPUN KSR
SESUAI DENGAN MINAT DAN KONDISINYA.
Ksr_jb
TSR (TENAGA SUKARELA), KSR (KORPS SUKARELA)
1. Setiap anggota biasa perhimpunan PMI pada dasarnya adalah tenaga sukarela ( TSR ) yang menyumbangkan tenaga, waktu, pikiran dan dana, baik secara keseluruhan maupun bagian – bagiannya untuk tugas kemanusiaan.
2. KSR adalah kesatuan atau unit didalam perhimpunan PMI yang beranggotakan pribadi anggota biasa perhimpunan PMI yang menyatakan diri menjadi KSR PMI.
3. Fungsi TSR dan KSR :
A. Fungsi TSR PMI adalah sebagai tenaga pelaksana perhimpunan PMI dalam melaksanakan tugas kemanusiaan.
B. Dalam menjalankan fungsinya, TSR PMI dan KSR PMI berstatus sebagai tenaga sukarela.
C. Sebagai kesatuan maupun sebagai pribadi sukarelawan TSR PMI dan KSR PMI wajib mengikuti tata aturan dan ketentuan yang ditetapkan.
4. Tugas operasional :
A. Tugas TSR / KSR PMI adalah melaksanakan pertolongan / bantuan secara pribadi atau secara berkelompok yang terarah.
B. Setiap KSR dapat bertugas membantu tugas KSR dalam bidang – bidang tertentu.
3. ANGGOTA KEHORMATAN PMI.
§ Wanita – Pria tanpa batas usia.
§ Telah berbuat jasa bagi PMI dan diusulkan oleh Pengurus untuk diangkat.
§ Bersedia diangkat menjadi Anggota Kehormatan.
KEWAJIBAN :
A. Menjaga nama baik organisasi.
B. Memberi perhatian terhadap PMI.
HAK :
A. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus PMI.
B. Mengikuti perkembangan organisasi.
C. Ikut mengembangkan dan memajukan PMI dengan menyampaikan saran kepada Pengurus.
KETERANGAN :
§ Anggota Kehormatan PMI merupakan tanda Penghargaan bagi seseorang karena jasa – jasanya dalam menyumbangkan pikiran, tenaga maupun dana yang luar biasa ( ekstra ordiner ).
§ Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dapat mengusulkan seseorang untuk diangkat menjadi Anggota Kehormatan dengan alasan yang sangat kuat.
§ Pengurus Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan “ Anggota

PALANG MERAH INDONESIA (PMI)

Sejarah

Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebetulnya sudah dimulai sebelum Perang Dunia II, tepatnya 12 Oktober 1873.Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlandsche Roode Kruis Afdeeling Indië (NERKAI) yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.
Perjuangan mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) diawali 1932. Kegiatan tersebut dipelopori Dr. R. C. L. Senduk dan Dr. Bahder Djohan dengan membuat rancangan pembentukan PMI. Rancangan tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia, dan diajukan ke dalam Sidang Konferensi Narkai pada 1940, akan tetapi ditolak mentah-mentah.
Rancangan tersebut disimpan menunggu saat yang tepat. Seperti tak kenal menyerah pada saat pendudukan Jepang mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk yang kedua kalinya rancangan tersebut kembali disimpan.
Proses pembentukan PMI dimulai 3 September 1945 saat itu Presiden Soekarno memerintahkan Dr. Boentaran (Menkes RI Kabinet I) agar membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.
Dibantu Panitia lima orang terdiri atas Dr. R. Mochtar sebagai Ketua, Dr. Bahder Djohan sebagai Penulis dan tiga anggota panitia yaitu Dr. R. M. Djoehana Wiradikarta, Dr. Marzuki, Dr. Sitanala, mempersiapkan terbentuknya Perhimpunan Palang Merah Indonesia. Tepat sebulan setelah kemerdekaan RI, 17 September 1945, PMI terbentuk. Peristiwa bersejarah tersebut hingga saat ini dikenal sebagai Hari PMI.
Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.
Sebagai perhimpunan nasional yang sah, PMI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No 25 tahun 1950 dan dikukuhkan kegiatannya sebagai satu-satunya organisasi perhimpunan nasional yang menjalankan tugas kepalangmerahan melalui Keputusan Presiden No 246 tahun 1963. ''''Teks tebal'

Kemanusiaan dan Kerelawanan

Dalam berbagai kegiatan PMI komitmen terhadap kemanusiaan seperti Strategi 2010 berisi tentang memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan melalui promosi prinsip nilai kemanusiaan, penanggulangan bencana, kesiapsiagaan penanggulangan bencana, kesehatan dan perawatan di masyarakat, Deklarasi Hanoi (United for Action) berisi penanganan program pada isu-isu penanggulangan bencana, penanggulangan wabah penyakit, remaja dan manula, kemitraan dengan pemerintah, organisasi dan manajemen kapasitas sumber daya serta humas dan promosi, maupun Plan of Action merupakan keputusan dari Konferensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-27 di Jenewa Swiss tahun 1999.
Dalam konferensi tersebut Pemerintah Indonesia dan PMI sebagai peserta menyatakan ikrar di bidang kemanusiaan.
Hal ini sangat sejalan dengan tugas pokok PMI adalah membantu pemerintah Indonesia di bidang sosial kemanusiaan terutama tugas-tugas kepalangmerahan yang meliputi: Kesiapsiagaan Bantuan dan Penanggulangan Bencana, Pelatihan Pertolongan Pertama untuk Sukarelawan, Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat, Pelayanan Transfusi Darah. Kinerja PMI dibidang kemanusiaan dan kerelawanan mulai dari tahun 1945 sampai dengan saat ini antara lain sebagai berikut:
  1. Membantu saat terjadi peperangan/konflik. Tugas kemanusiaan yang dilakukan PMI pada masa perang kemerdekaan RI, saat pemberontakan RMS, peristiwa Aru, saat gerakan koreksi daerah melalui PRRI di Sumbar, saat Trikora di Irian Jaya, Timor Timur dengan operasi kemanusiaan di Dilli, pengungsi di Pulau Galang.
  2. Membantu korban bencana alam. Ketika gempa terjadi di Pulau Bali (1976), membantu korban gempa bumi (6,8 skala Richter) di Kabupaten Jayawijaya, bencana Gunung Galunggung (1982), Gempa di Liwa-Lampung Barat dan Tsunami di Banyuwangi (1994), gempa di Bengkulu dengan 7,9 skala Richter (1999), konflik horizontal di Poso-Sulteng dan kerusuhan di Maluku Utara (2001), korban gempa di Banggai di Sulawesi Tengah (2002) dengan 6,5 skala Richter, serta membantu korban banjir di Lhokseumawe Aceh, Gorontalo, Nias, Jawa Barat, Tsunami di Nangroe Aceh Darussalam, Pantai Pangandaran, dan gempa bumi di DI Yogyakarta dan sebagian Jawa Tengah. Semua dilakukan jajaran PMI demi rasa kemanusiaan dan semangat kesukarelawanan yang tulus membantu para korban dengan berbagai kegiatan mulai dari pertolongan dan evakuasi, pencarian, pelayanan kesehatan dan tim medis, penyediaan dapur umum, rumah sakit lapangan, pemberian paket sembako, pakaian pantas pakai dan sebagainya.
  3. Transfusi darah dan kesehatan. Pada tahun 1978 PMI memberikan penghargaan Pin Emas untuk pertama kalinya kepada donor darah sukarela sebanyak 75 kali. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 telah diatur tentang tugas dan peran PMI dalam pelayanan transfusi darah. Keberadaan Unit Transfusi Darah PMI diakui telah banyak memberikan manfaat dan pertolongan bagi para pasien/penderita sakit yang sangat membutuhkan darah. Ribuan atau bahkan jutaan orang terselamatkan jiwanya berkat pertolongan Unit Transfusi Darah PMI. Demikian pula halnya dengan pelayanan kesehatan, hampir di setiap PMI di berbagai daerah memiliki poliklinik secara lengkap guna memberikan pelayanan kepada masyarakat secara murah.
  4. untuk menjaga perdamaian dunia

Basis Masyarakat

Guna mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi pada saat-saat yang akan datang saat ini PMI tengah mengembangkan Program Community Based Disarter Preparedness (Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat). Program ini dimaksudkan mendorong pemberdayaan kapasitas masyarakat untuk menyiagakan dalam mencegah serta mengurangi dampak dan risiko bencana yang terjadi di lingkungannya. Hal ini sangat penting karena masyarakat sebagai pihak yang secara langsung terkena dampak bila terjadi bencana.
Selain itu di Palang Merah Indonesia juga marak di selenggarakan pelatihan untuk Pertolongan Pertama Berbasis Masyarakat (Community Based First Aid/ CBFA)
Pada dasarnya seluruh gerakan kepalangmerahan haruslah berbasis masyarakat, ujung tombak gerakan kepalangmerahan adalah unsur unsur kesukarelaan seperti Korps Sukarela atau KSR maupun Tenaga Sukarela atau TSR dan juga Palang Merah Remaja atau PMR dan seluruh unsur ini selalu berbasis pada anggota masyarakat sesuai salah satu prinsip kepalangmerahan yaitu kesemestaan

7 Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah Internasional dan Bulan Sabit Merah Internasional

  1. Kemanusiaan (humanity)
  2. Kesamaan (impartiality)
  3. Kenetralan (neutrality)
  4. Kemandirian (independence)
  5. Kesukarelaan (voluntary service)
  6. Kesatuan (unity)
  7. Kesemestaan (universality)

Mars-Mars PMI

Hymne Palang Merah Indonesia

Hymne PMI
Palang merah Indonesia
Wujud kepedulian nyata
Nurani yang suci
Untuk membantu menolong sesama
PMI
Siaga setiap waktu
Berbakti, dan mengabdi
Bagi hidup manusia
Agar sehat sejahtera di seluruh dunia

Mars Palang Merah Indonesia

Mars PMI
Palang Merah Indonesia Sumber kasih umat manusia Warisan luhur, nusa dan bangsa Wujud nyata pengayom Pancasila
Gerak juangnya keseluruh nusa Mendarmakan bhakti bagi ampera Tunaikan tugas suci tujuan PMI Di Persada Bunda Pertiwi
Untuk umat manusia Di seluruh dunia PMI menghantarkan jasa
Lagu yang pertama kali dikumandangkan tahun 1967 ini adalah ciptaan Mochtar H. S. yang adalah seorang tokoh PMI yang terkemuka waktu itu. Lagu ini juga menandai pembentukan Palang Merah Remaja (PMR) Kudus. PMR Kudus merupakan yang kedua di Indonesia setelah Bandung. Bisa dibayangkan, PMI Kudus pada masa itu adalah cabang terkemuka di Indonesia.

Mars Palang Merah Remaja

Bhakti Remaja
Palang Merah Remaja Indonesia warga Palang Merah sedunia
Berjuang berbakti penuh kasih sayang untuk rakyat semua
Bekerja dengan rela tulus ikhlas untuk yang tertimpa sengsara
Puji dan puja tidak dikejar… mengabdi tuk sesama…

Putra Putri Palang Merah Remaja Indonesia
Abdi rakyat sedunia luhur budinya
Putra Putri Palang Merah Remaja Indonesia
Abdi rakyat sedunia mulya citanya

PALANG MERAH REMAJA (PMR)

Sejarah

Terbentuknya Palang Merah Remaja dilatar belakangi oleh terjadinya Perang Dunia II (1859) pada waktu itu Austria dan Francis sedang mengalami peperangan. Karena kekurangan tenaga untuk memberikan bantuan, akhirnya mengerahkan anak-anak sekolah supaya turut membantu sesuai dengan kemampuannya. Mereka diberikan tugas – tugas ringan seperti mengumpulkan pakaian-pakaian bekas dan majalah-majalah serta Koran bekas. Anak-anak tersebut terhimpun dalam suatu badan yang disebut Palang Merah Pemuda (PMP) kemudian menjadi Palang Merah Remaja (PMR).
Pada tahun 1919 di dalam sidang Liga Perhimpunan Palang Merah Internasional diputuskan bahwa gerakan Palang Merah Remaja menjadi satu bagian dari perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Kemudian usaha tersebut diikuti oleh negara-negara lain. Dan pada tahun 1960, dari 145 Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah sebagian besar sudah memiliki Palang Merah Remaja.
Di Indonesia pada Kongres PMI ke-IV tepatnya bulan Januari 1950 di Jakarta, PMI membentuk Palang Merah Remaja yang dipimpin oleh Ny. Siti Dasimah dan Paramita Abdurrahman. Pada tanggal 1 Maret 1950 berdirilah Palang Merah Remaja secara resmi di Indonesia.
Nama bapak palang merah yaitu Jean Hendri Dunant,yang dilahirkan pada 8 Mei 1828,Swiss. Ibunya bernama Jean Jaques Dunant,dan nama Ayahnya adalah Florence Nightingale.

Pendidikan dan pelatihan PMR

Palang Merah Remaja atau PMR adalah organisasi kepemudaan binaan dari Palang Merah Indonesia yang berpusat di sekolah-sekolah dan bertujuan memberitahukan pengetahuan dasar kepada siswa sekolah dalam bidang yang berhubungan dengan kesehatan umum dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
Untuk mendirikan atau menjadi anggota palang merah remaja disekolah, harus diadakan Pendidikan dan Pelatihan Diklat untuk lebih mengenal apa itu sebenarnya PMR dan sejarahnya mengapa sampai ada di Indonesia, dan pada diklat ini para peserta juga mendapatkan sertifikat dari PMI. Dan baru dianggap resmi menjadi anggota palang merah apabila sudah mengikuti seluruh kegiatan yang diadakan oleh palang merah remaja disekolah.
PMI mengeluarkan kebijakan pembinaan PMR:
  1. Remaja merupakan prioritas pembinaan, baik dalam keanggotaan maupun kegiatan kepalangmerahan.
  2. Remaja berperan penting dalam pengembangan kegiatan kepalangmerahan.
  3. Remaja berperan penting dalam perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan proses pengambilan keputusan untuk kegiatan PMI.
  4. Remaja adalah kader relawan.
  5. Remaja calon pemimpin PMI masa depan.
Tujuan pembinaan dan pengembangan PMI masa depan:
  1. Penguatan kualitas remaja dan pembentukan karakter.
  2. Anggota PMR sebagai contoh dalam berperilaku hidup sehat bagi teman sebaya.
  3. Anggota PMR dapat memberikan motivasi bagi teman sebaya untuk berperilaku hidup sehat.
  4. Anggota PMR sebagai pendidik remaja sebaya.
  5. Anggota PMR adalah calon relawan masa depan.

Jumbara

Jumbara atau Jumpa Bhakti Gembira adalah kegiatan besar organisasi PMR seperti halnya jambore pada organisasi Pramuka.Jumbara diadakan dalam setiap tingkatan. Ada jumbara tingkat kabupaten, daerah dan Jumbara Nasional. dimana pelaksanaanya disesuaikan dengan kemampuan PMI daerah yang bersangkutan.

Tribakti PMR

dalam PMR ada tugas yang harus dilaksanakan, dalam PMR dikenal tri bakti yang harus diketahui, dipahami dan dilaksanakan oleh semua anggota. TRIBAKTI PMR (2009) tersebut adalah:
  1. Meningkatkan keterampilan hidup sehat
  2. Berkarya dan berbakti kepada masyarakat
  3. Mempererat persahabatan nasional dan internasional.

Tingkatan PMR

Di Indonesia dikenal ada 3 tingkatan PMR sesuai dengan jenjang pendidikan atau usianya
  1. PMR Mula adalah PMR dengan tingkatan setara pelajar Sekolah Dasar (10-12 tahun). Warna emblem Hijau
  2. PMR Madya adalah PMR dengan tingkatan setara pelajar Sekolah Menengah Pertama (12-15 tahun). Warna emblem Biru Langit
  3. PMR Wira adalah PMR dengan tingkatan setara pelajar Sekolah Menengah Atas (15-17 tahun). Warna emblem Kuning

Prinsip Dasar kepalang-merahan

Dalam PMR dikenalkan 7 Prinsip Dasar yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh setiap anggotanya. Prinsip-prinsip ini dikenal dengan nama"7 Prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional" (Seven Fundamental Principle of Red cross and Red Crescent).
  • Kemanusiaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah lahir dari keinginan untuk memberikan pertolongan kepada korban yang terluka dalam pertempuran tanpa membeda-bedakan mereka dan untuk mencegah serta mengatasi penderitaan sesama. Tujuannya ialah melindungi jiwa dan kesehatan serta menjamin penghormatan terhadap umat manusia. Gerakan menumbuhkan saling pengertian, kerja sama dan perdamaian abadi antar sesama manusia.
  • Kesamaan
Gerakan memberi bantuan kepada orang yang menderita tanpa membeda-bedakan mereka berdasarkan kebangsaan, ras, agama, tingkat sosial atau pandangan politik. tujuannya semata-mata ialah mengurangi penderitaan orang lain sesuai dengan kebutuhannya dengan mendahulukan keadaan yang paling parah.
  • Kenetralan
Gerakan tidak memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, ras, agama, atau ideologi.
  • Kemandirian
Gerakan bersifat mandiri, setiap perhimpunan Nasional sekalipun merupakan pendukung bagi pemerintah dibidang kemanusiaan dan harus mentaati peraturan hukum yang berlaku dinegara masing-masing, namun gerakan bersifat otonom dan harus menjaga tindakannya agar sejalan dengan prinsip dasar gerakan.
  • Kesukarelaan
Gerakan memberi bantuan atas dasar sukarela tanpa unsur keinginan untuk mencari keuntungan apapun.
  • Kesatuan
Didalam satu Negara hanya boleh ada satu perhimpunan Nasional dan hanya boleh memilih salah satu lembaga yang digunakan Palang merah Bulan Sabit Merah. Gerakan bersifat terbuka dan melaksanakan tugas kemanusiaan diseluruh wilayah negara bersangkutan.
  • Kesemestaan
Gerakan bersifat semesta. Artinya, gerakan hadir diseluruh dunia. Setiap perhimpunan Nasional mempunyai status yang sederajat, serta memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam membantu sama lain.

MATERI KEPALANGMERAHAN(PMR,KSR,TSR) / 7 MATERI KEPALANGMERAHAN free download

MATERI KEPALANGMERAHAN RELAWAN (KSR – TSR )  :
———————————————————————————————————–
Untuk memanage para relawan PMI, maka PMI mengeluarkan beberapa Pedoman diantaranya :
  1. Pedoman Manajemen Relawan (download )
  2. Pedoman Indentitas PMI  (download)
Berikut ini adalah Materi Dasar Kepalangmerahan yang diberikan kepada para Relawan PMI ( KSR dan TSR ) dalam menjalankan tugasnya, materi pelatihan dapat anda download diantaranya:
  1. Gerakan Palang Merah dan HPI
  2. Organisasi PMI
  3. Kepemimpinan
  4. Konsep Dasar Pendekatan PRS – HIV AIDS
  5. Pertolongan Pertama (PP)
  6. Perawatan Keluarga (PK)
  7. Management Penanggulangan Bencana (PB)
  8. Assesment
  9. Penampungan Sementara
  10. Dapur Umum
  11. Logistik
  12. TMS – Restoring Familly Link (RFL)
  13. Water and Sanitation (Watsan)
  14. Pengantar Community Based (CB)
Untuk menyemangati dalam melaksanakan Gerakan Palang Merah, PMI mempunyai beberapa Lagu yang merupakan bagian yang tidak bisa terlepaskan sebagai tanda jati diri jiwa Palang Merah diantaranya :
  1. Mars PMI  (download)
  2. Hymne PMI  (download)
  3. Bakti Remaja  (download)
—————————————————————————————————–
MATERI KEPALANGMERAHAN  PMR   :
—————————————————————————————————–

Sebagai tindak lanjut upaya pengembangan Relawan PMI khususnya anggota Remaja PMI yang tergabung dalam Palang Merah Remaja (PMR), materi – materi  yang diberikan pada anggota Remaja PMR (bisa di download) antara lain:
Materi Manajemen PMR :
  • Pedoman Manajemen PMR ( download)
Materi Pokok PMR :
1. Gerakan PM  (Mengenal Gerakan) PMR  (download)
2.Pertolongan Pertama (PP) PMR
3. Kepemimpinan PMR  (download)
4. Donor Darah PMR  (download)
5. Remaja Sehat Peduli Sesama PMR  (download)
6. Kesehatan Remaja PMR  (download)
7. Kesiapsiagaan Bencana PMR  :
Materi Tambahan :
1. Buku Saku Pembina PMR (download)
2. Youth Center  (download)
3. Pengurangan Resiko Berbasis Remaja :
  • Pengurangan Resiko Berbasis Remaja Mula  (download)
  • Pengurangan Resiko Berbasis Remaja Madya  (download)
  • Pengurangan Resiko Berbasis Remaja Wira  (download)
Panduan Fasilitator :
1. Gerakan dan Kepemimpinan  (download).
2. Pertolongan Pertama, Donor Darah, Kesehatan Remaja, RSPS  ( download)
3. Ayo Siaga Bencana :
  • Ayo Siaga Bencana Mula  (download)
  • Ayo Siaga Bencana Madya  (download)
  • Ayo Siaga Bencana Wira  (download)
Sebagai referensi materi penunjang kegiatan pendidikan bagi anggota Remaja Palang Merah, saya akan memasukan beberapa materi rujukan yang dapat dijadikan referensi pedoman bagi anggota PMR, diantaranya :
  1. Pedoman Perawatan Keluarga (PK)  (download)
  2. Pendidikan Remaja Sebaya ( PRS )  (download)
  3. Kesiapsiagaan Bencana  (download)
Syarat Kecakapan PMR  :

Untuk meningkatkan kapasitas dan penghargaan PMI terhadap PMR maka diterapkanlah sistem aturan Tanda Kecakapan anggota PMR dan Pembina PMR,. Untuk lebih memahami aturan ini silahkan download yaitu :
  1. Tanda Kecakapan PMR (untuk PMR)  (download)
  2. Pin Kecakapan  (download)

RANGKUMAN MATERI PMR TINGKAT MADYA


RANGKUMAN
BAHAN PELANTIKAN DAN KENAIKAN TINGKAT
PMR MADYA UPTD SMPN 2 BANTARUJEG
PERIODE 2009 - 2010

1.      PMR dahulunya adalah bernama PMP (Palang Merah Pemuda) dan pada tgl. 1 bulan Maret Tahun 1950 berganti nama menjadi PMR. Dua tokoh PMR adalah  Nn. Siti Dasimah dan Nn. Paramitha . Pada Pasal 11 Ayat 1 berbunyi: Anggota PMI terdiri dari : Anggota Remaja, Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan. Palang Merah Indonesia dibentuk pada tgl. 17. September 1945
2.      Pada tgl. 25 Juni 1859 oleh seorang pemuda asal SWISS (Jean Hendry Dunant) melakukan perjalanan ke Kota Solverino. Pemuda tersebut selanjutnya dikenal sebagai Bapak Palang Merah Internasional.
3.      Jean Hendry Dunan dilahirkan pada tahun 1828 di kota Jenewa Swiss, ayahnya bernama Jean Jacques dan ibunya bernama Antoniete Colladon Mereka tinggal di kota Jenewa.
4.      Pada tahun 1965 terbentuklah Tujuh Prinsip Palang Merah sebagai prinsip dasar yang disempurnakan yaitu: dan Kemanusiaan, Kesamaan, Kenetralan, Kemandirian,Kesukarelaan, Kesatuan,  dan Kesemestaan.
5.      Dalam PMR dikenal dengan Kenaikan Tingkat, yaitu Tingkat Dasar, Tingkat Menengah , dan Tingkat Utama. Struktur Organisasi PMR terdiri dari Ketua/Komandan ( 1 orang ), Wakil Ketua ( maksimal 1. Orang), Petugas TU/Sekretaris ( maksimal 1 orang), Bendahara ( max. 1 Orang ), Bidang Bakti Masyarakat ( max. 3 orang), Bidang Keterampilan dan Persahabatan (max. 3 orang), Bid. Kesehatan dan Kebersihan (max. 3 orang), dan Bidang Umum (mx. 3 orang).
6.      Pertolongan Pertama adalah pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cedera kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar. Media Dasar adalah tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam atau awam yang terlatih secara khusus. Adapun tujuan dari PP adalah menyelamatkan jiwa penderita, mencegah cacat, dan memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan.
7.      Sumber perdarahan ada tiga, yaitu Arteri, Vena, dan Kapiler.
8.      Syok adalah gagalnya system sirkulasi mengirim darah terutama di otak, jantung, dan paru-paru yang disebabkan jantul gagal memompa darah, akibat kehilangan darah yang berlebihan, akibat pelebaran pembuluh darah yang luas dan dapat pula diakibatkan oleh kekurangan cairan
9.      Secara umum cidera pada alat gerak dapat berupa ; kepala sendi atau ujung tulang keluar dari sendi (dislokasi), otot atau sambungan ototnya teregang melebihi batas normal (terkilir/keseleo), robeknya atau putusnya jaringan ikat disekitar sendi, dan Patah Tulang
10.  Pembidaian dilakukan sebagai upaya untuk menstabilkan dan mengistirahatkan (Imobilisasi) bagian yang cidera. Adapun macam-macam bidai antara lain: bidai keras, bidai traksi, bidai impropisasi, dan bidai gendongan/belat dan bebat)
11.  Pemindahan penderita (Evakuasi) ada dua macam, yaitu pemindahan darurat, dan pemindahan biasa. Tekhnik untuk melakukan evakuasi ini-pun ada dua tekhnik, yakni teknik angkat langsung dengan 2-3 penolong, dan tekhnik teknik angkat anggota gerak.
12.  Kedaruratan medis adalah suatu keadaan penderita yang disebabkan adanya gangguan fungsi tubuh sehingga kemungkinan mengalami cidera, misalkan kehilangan kesadaran lalu terjatuh sehingga terjadi luka.
13.  HPI sering disebut juga Hukum Perang. HPI dan disebarluaskan oleh dua lembaga internasional yaitu PBB dan KIPM
14.  Dalam bukunya “Memory of Solverino” Hendry Dunant mengajukan dua buah gagasan yang diajukan kepada pihak pemerintah.
15.  Tindakan – tindakan yang dilarang dilakukan yang termasuk pada Prinsip Utama HPI adalah Membunuh, memotong anggota badan, melakukan kekerasan, penyiksaan, menyandera, menghina, dan merendahkan martabat manusia.
16.  Palang Merah Indonesia didirkan atas dasar kemanusiaan dan merupakan lembaga sosial kemasyarakatan yang bergerak dibidang kemanusiaan.
17.  Nadi normal untuk bayi adalah 120 - 150 x/menit, Anak : 80 - 150 x/menit, Dewasa : 60 - 150 x/menit.
18.  Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tindakan dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain kena bahaya dihukum kurungan selama – lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya  Rp.45.000.000 rupiah .
19.  Rusaknya dinding pembuluh darah yang disebabkan oleh ruda paksa atau penyakit, disebut Pendarahan. Sedangkan apabila terputusnya jaringan tulang, baik seluruhnya atau hanya sebagian saja disebut Patah Tulang
20.  Dalam melakukan tugasnya Pelaku PP memerlukan peralatan dasar dan dapat dibagi dua ; Alat Perlindungan Diri dan peralatan minimal untuk melakukan tugasnya.
21.  Pernapasan normal untuk bayi adalah 25 - 50 x/menit, Anak : 15 - 30 x/menit, Dewasa : 12 – 20 x/menit.
22.  Pelaku Pertolongan Pertama adalah penolong yang pertama kali tiba ditempat kejadian yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar.
23.  Iman adalah mempercayai dan meyakini dengan sepenuh hati, mengucapkan (berikrar) dengan lisan dan mengamalkan dengan anggota akan segala yang dibawa oleh Rasululah Muhammad, SAW..
24.  Sahadat, Shalat, Zakat, Puasa, dan Naik haji bagi yang sudah mampu disebut sebagai Rukun Islam. Sedangkan, iman kepada Allah, iman kepada Malaikat, iman kepada Kitab ALLAH,  Iman kepada para Rasul Allah, Iman kepada Hari Akhir/Qiyamat,  dan Iman kepada Qodho’ dan Qodar/ketentuan Allah, disebut sebagai Rukun Iman.
25.  Hukum Islam ada lima/5 yaitu wajib/fardhu, Sunat, haram, makruh, mubah. Haram adalah  larangan yang keras yang apabila ditinggalkan mendapat pahla dan apabila dikerjakan mendapat siksa.
26.  Syarat adalah sesuatu yang harus dipenuhi dengan sempurna seelum mengerjakan sesuatu. Kalau saja faktor ini tidak terpenuhi, maka pekerjaannya dapat dianggap tidak sah. Rukun adalah sesuatu yang harus dikerjakan dan merupakan bagian pokok yang tidak boleh ditinggalkan dalam melaksanakan suatu ibadah. Sedangkan Syah artinya adalah sudah terpenuhi aturan (hukum) yang benar, atau cukup syarat dan rukunnya.
27.  Thaharah menurut arti bahasa adalah bersih. Sedangkan menurut syar’I adalah suci dari hadast dan najis  Wudlu adalah bersuci untuk menghilangkan hadats kecil dengan menggunakan air yang suci lagi mensucikan pada anggota tubuh yang telah ditentukan.
28.  Air yang dipergunakan untuk bersuci adalah air yang bersih (suci dan mensucikan), yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari perut bumi dan belum dipakai untuk bersuci. Air yang suci dan mensucikan ada 7 macam yaitu;air hujan, air sungai, air sumur, air laut, air telaga, air embun, air es/salju yang mencair.
29.  Tayamun adalah mengusap debu/tanah yang suci ke muka dan kedua tangan sampai siku-siku dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
30.  Shalat menurut arti bahasa artinya berdoa. Sedangkan menurut istilah, shalat adalah menghadapkan jiwa dan raga kehadirat Allah (sebagai bentuk pengabdian) dalam bentuk perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Jumlah seluruh Rakaat shalat dalam lima waktu adalah sebanyak 17 rakaat
31.  Nabi Muhammad, SAW diangkat oleh Allah menjadi Rasul yaitu pada usia 40 tahun. Mukzizaat Nabi Muhammad SAW adalah Al-Qur’an.
32.  Izrail adalah Malaikat yang bertugas untuk mencabut nyawa manusia. Sedangkan Malaikat yang bertugas mencatat amal baik dan amal buruk adalah malaikat Raqib dan malaikat ‘Atid.
33.  Nabi Muhammad dilahirkan pada tanggal 12 Rabiul Awal, tahun 571 M
34.  Hasil dari pelaksanaan Isra’ dan Mi’raj Nabi Muhammad, SAW adalah shalat lima waktu
35.  Al-Qur’an diturunkan Allah kepada hambanya bukanlah sekaligus atau satu jumlah kitab, melainkan secara berangsur-angsur, ayat demi ayat sesuai dengan peristiwa dan keadaan yang sedang dihadapi oleh Nabi. Lama Al-Qur’an diturunkan adalah 22 tahun, 2 bulan, 22 hari
36.  Al-Qur’an berjumlah 113 surat, dan 6666 ayat.
37.  Malam Lailtaul Qodar adalah suatu malam yang lebih mulya daripada 1000 bulan adalah malam.
38.  Harriet BEECHER Stowe menulis buku dengan judul “Uncle Tom’s Cabin” yang isi bukunya menceritakan perbudakan sebelum perang saudara di AS pada abad 19.
39.  PMI Kab. Majalengka mendapatkan pengalaman lapangan/secara nyata dibidang Tracing and Mailing Service (TMS) secara internasional yaitu pada saat terjdi Perang Teluk Th. 1992
40.  Tracing and Mailing Service dilaksanakan pada saat terjadi konflik dalam negeri, hubungan diplomatic terputus, jalur komunikasi hilang, perjalanan biasa tidak dapat dilaksanakan
41.  Tugas- tugas dari TMS adalah mendata, memproses dan menyampaikan semua informasi untuk identifikasi orang-orang yang perlu mendapat bantuan – menyampaikan berita keluarga antar anggota keluarga yang terpisah – mencari anggota yang hilang – mempersatukan anggota keluarga yang hilang – mendapatkan surat-surat resmu untuk keperluan-keperluan tertentu, misalkan KTP atau Akta Kelahiran untuk mendapatkan pensiunan atau pengobatan, dl.
42.  Bencana adalah peristiwa/rangkaian kejadian yang disebabkan alam, manusia, atau keduanya yang menyebabkan kerugian harta benda atau jiwa dan lingkungan serta menghambat jalannya roda pemerintahan.
43.  Memperbaiki sarana dan prasarana yang russak yang diakibatkan oleh bencana disebut rehabilitasi.
44.  Menurut istilah PMI, bencana dibagi menjadi tiga macam bencana, yaitu bencana ringan, bencana sedang, bencana besar.Terdapat 5 paska azas operasional penanggulangan bencana yaitu Tepat Lokasi, Sasaran, Waktu, Kuantitas, Kualitas.
45.  Jika terjadi bencana PMI dapat memberikan bantuan berupa pertolongan, pengungsian, penampungan darurat, bantuan pangan, bantuan sandang, bantuan medik dan sosia.
46.  Organisasi yang memadai, tenaga pelaksana yang terlatih, planning / rencana yang matang, logistik dan dana yang memadai, pemimpin yang baik, evaluasi dan pelaporan, adalah faktor-faktor kesiapsiagaan dalam penanggulangan bencana yang dilakukan oleh PMI.
47.  Tenda atau kemah adalah suatu sarana yang sering digunakan dalam menghadapi keadaan darurat seperti saat terjadi bencana alam dan sebagainya.
48.  Tenda yang sering digunakan oleh peserta Jumbara atau Harjapra adalah tenda Tenda Dinding
49.  Tenda yang berukuran 5 x 7 yang dapat menampung / memuat 12 orang, dengan tinggi 3,5 m disebut tenda Tenda Regu
50.  Tiga faktor penentu dalam mendirikan tenda yaitu  Jenis Tenda, Tali Temali, Lokasi
51.  Kemiringan tanah, arah mata angin dan struktur tanah adalah faktor – faktor penentu dalam mendirikan tenda, yaitu termasuk pada faktor Lokasi
52.  Hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum merawat orang lain yang sakit adalah mencuci tangan dan memakai celemek.
53.  Dua pelaksanaan perawatan umum yang harus diperhatikan adalah persiapan sebelum merawat orang sakit, mengukur suhu, menghitung nadi, dan menghitung pernapasan.
54.  Alat yang digunakan untuk mengukur suhu tubuh adalah termometer celcius, Fahrenheit, reamur.
55.  Tempat menyimpan air raksa pada thermometer disebut reservoir.
56.  Tiga tempat yang dapat digunakan untuk pengukuran suhu tubuh yaitu ketiak, dubur, mulut.
57.  Lima tempat tempat untuk menghitung nadi adalah leher, lipatan paha, pergelangan tangan, ubun-ubun pada bayi, sisi dalam dari lengan atas.
58.  Satu kali pernapasan artinya satu kali menarik napas dan satu kali mengeluarkan napas.
59.  Ada empat macam pemberian kompres kepada pasien, yaitu kompres dingin kering, kompres dingin basah, kompres panas kering, kompres panas basah.
60.  Satu regu DU terdiri dari beberapa petugas/pejabat, yaitu 1 ketua, 1 wk, 1 Petugas TU, 1 Petugas Logistik, 1 Petugas Memasak, 1 Petugas Distribusi
61.  Berikut adalah sebuah contoh dari Kartu Distribusi yang biasa digunakan oleh petugas Dapur Umum !!
KARTU DISTRIBUSI

Nomor Dapur                    : ………………
Nomor Kode DU              : ………………
Nama Kepala Keluarga     : ………………
Jumlah Jiwa                       : ………………
Alamat                              : ………………

Tanggal
Makan Pagi
Makan Siang
Ttd. Petugas







94.       Transfusi Darah adalah tindakan medis memberikan darah pada penderita yang darahnya telah tersedia dalam kemasan yang memenuhi syarat dan diberikan secara langsung.
95.       Usia minimal 17 tahun, bb 45 kg, kadar hb 12,5 mmhg, tekanan darah sistolik 100-180 dan diastolik 50-100 mmhg, tidak sedang hamil/menyusui, dalam 6th ke belakang tidak menderita sakit berat, dan dinyatakan sehat oleh dokter, adalah termasuk syarat-syarat untuk Menyumbangkan/Penyumbang darah.
96.       Dasar hukum transfusi darah yang dilaksanakan oleh PMI adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1980 dan Lembaran Negara Nomor 27 Tahun 1980.
97.       Seseorang dalam satu tahun hanya diperbolehkan menyumbangkan darahnya maksimal …. Kali 4 atau 5 kali.
98.       Ketua PMI yang ke I (1945 – 1946) adalah Drs. Moh. Hatta, dan yang sekarang adalah Mar’i Muhamad
99.       Empat macam golongan darah yaitu A, B, O, AB


SEMOGA SUKSES !!!

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes